29.11.09

Penyampaian SPT Tahunan 2009


Dalam rangka untuk proses edukasi kepada wajib pajak, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-102/PJ/2009 tertanggal 19 Oktober 2009, maka mulai tahun ini (2009) SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dan Badan tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak melainkan wajib pajak sendiri yang harus mengambil secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan (mis: Pojok Pajak, Mobil Pajak, Download, dll)

Secara umum mulai tahun pajak 2009 SPT Tahunan Pajak Penghasilan ada 4 (empat) macam, yaitu :

1. SPT Tahunan PPh Badan (Form.1771)
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki Pekerjaan Bebas (Form.1770)
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (Form.1770-S)
4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) (Form.1770-SS)


Untuk menghindari terjadinya sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau karena tidak mengambil sendiri formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak diharapkan lebih proaktif untuk memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini.


Artikel terkait :
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit

Selengkapnya...

16.11.09

Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH


Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor 154/PMK.03/2009 tertanggal 30 September 2009 sebagai pengganti Peraturan Nomor 246/PMK.03/2008 yaitu tentang Beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Berubahan ini terjadi pada penambahan ketentuan pasal 1 yang menyebutkan :
1. Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

2.
Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.


3.
Pendidikan non formal adalah : jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Ketentuan ini
tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.


Artikel terkait :
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit

Selengkapnya...

11.11.09

FORM SSPBB, SSP PBB DAN SSB TERBARU 2009


Pada tanggal 22 Oktober 2009 Dirjen Pajak kembali mengeluarkan Peraturan baru yaitu PER-59/PJ/2009 tentang Surat Setoran Pajak Bumi Bangunan (SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SSP PBB) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

Berdasarkan Pasal 1 dikatakan bahwa, yang dimaksud :
SSPBB adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor pedesaan, perkotaan, dari tempat pembayaran ke Bank persepsi atau Pos persepsi.

SSP PBB adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan, dari wajib pajak ke Bank persepsi atau Pos persepsi.

SSB adalah : Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank persepsi atau Pos persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hal atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan menurut pasal 3 dikatakan bahwa :



1. Bank/Pos dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

2. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

3. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu tahun pajak / Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak.

Untuk diketahui bahwa peraturan ini mulai diberlakukan
1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk mendownload PER-59/PJ/2009 klik DISINI.

Untuk mendownload Formulir SSPBB, SSP PBB, SSB klik DISINI.



Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010

Selengkapnya...

BARU TERBIT


APLIKASI SPT MASA PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) - NEW
PER-53/PJ/2009


Info Pemesanan klik DISINI.

APLIKASI SSP MULTI FUNGTION G3.1- NEW

Info Pemesanan klik DISINI.

MENU UTAMA






Harga & Cara Pesan






PRODUK TERLARIS


        1       2       3       4       5       6       7

(e-book) Akuntansi Pajak (Edisi 2009), sesuai UU No. 36/2008, dilengkapi dgn contoh terapan, rekonsiliasi fiskal dan Teknis Penghitungan PPh Badan 2009 / 2010.
(e-book) Perpajakan (Edisi 2009), terdiri Pengantar Pajak, KUP, PPh Umum, PPh 21, 22, 23/26, 24, 25/29, PPN/PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Meterai. Sesuai UU No.28/2007 dan UU No.36/2008.
(e-book) Pajak Penghasilan Pasal 21, lengkap dengan pedoman pemotongan pajak dan cara penghitungan. Sesuaikan dengan UU No.36 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaan.
Aplikasi SPT Tahunan Badan sesuai UU No.36 Tahun 2008, mengakomodasi ketentuan pasal 31E (Fasilitas Pengurangan Tarif 50%), otomatis tarif 28% berubah menjadi 25% utk th pajak 2010.
Aplikasi Faktur Pajak Standar dlm transaksi brg/jasa dalam negeri. Mampu menampung 5000 lebih data, hanya meng-entry data, output formulir Faktur Pajak Standar (3 lembar).
Aplikasi PPh 21 Pegawai Tetap output form terbaru 2009. Sesuai UU No. 36 Tahun 2008, PER-31 dan 32/PJ/2009. Mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap ber-NPWP dan tidak ber-NPWP.
Aplikasi SSP Multi Fungsi sesuai PER-38/PJ/2009 dengan format terbaru. Dapat digunakan utk penyetoran berbagai jenis pajak, menampilkan Kode Akun/Kode Jenis Setoran scr otomatis.

FORUM & KOMENTAR







 




--


Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi terbaru Sept '09 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di samping ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.
FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

Copyright © 2009 by PAJAK KITA

Design by DP Pajak | Galeri Pajak