Penyampaian SPT 1770S & 1770SS Secara e-Filing
Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-95/PJ/2011.
Dalam Surat Edaran ini disampaikan antara lain sebagai berikut :
1. WP OP yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Form SPT Tahunan 1770S atau Form SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2. WP sebagaimana dimaksud diatas yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak.
3. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN :
a. di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b. di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
4. Untuk permohonan e-FIN, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. e-FIN diterbitkan paling lama :
1). 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak; atau
2). 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
b. e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dengan :
1). Dikirimkan ke alamat WP sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui website Direktorat Jenderal.
2). Disampaikan secara langsung kepada WP atau kuasanya dalam hal permohonan disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
c. e-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat.
d. Dalam hal WP atau kuasanya datang langsung ke KPP terdekat untuk mengajukan permohonan e-FIN dan diketahui ada perubahan data identitas Wajib Pajak, maka Wajib Pajak atau kuasanya diberikan formulir perubahan data atau perpindahan Wajib Pajak untuk diisi dan kemudian dikirimkan ke KPP sesuai dengan alamat atau domisili terakhir Wajib Pajak dengan dilampiri fotokopi bukti identitas diri Wajib Pajak.
5. Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi e-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN, yang berisi :
• NPWP;
• Nama Wajib Pajak;
• Kode penerbitan e-FIN;
• Tanggal penerbitan e-FIN;
• Tanda tangan penerima e-FIN, dalam hal permohonan disampaikan langsung ke KPP; dan
• Tanggal pengiriman dan nomor resi pengiriman, dalam hal permohonan melalui website DJP.
7. Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan cara :
a. melakukan validasi data NTPN Surat Setoran Pajak (SSP) pada e-SPT dengan data NTPN pada Modul Penerimaan Negara (MPN) dan apabila ditemukan ketidakcocokan AR mengirimkan Surat Klarifikasi NTPN kepada Wajib Pajak dengan format yang telah ditentukan.
b. meneliti dokumen kelengkapan data e-SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan apabila tidak lengkap, AR dapat mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana telah ditentukan;
8. Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
• Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
• SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29;
• Surat Kuasa Khusus;
• Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri;
• Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib,
tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila isinya sudah di-entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Artikel terkait :
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
Tags:
PPH BADAN - OP
PPN & PPnBM Atas Impor BKP
Pada dasarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk TETAP dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).
Namun menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan Nomor : 27/PMK.011/2012, atas impor sebagian Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, TIDAK dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).
Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan TIDAK dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM)sebagaimana dimaksud diatas adalah :
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
12. Barang impor sementara;
13. Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
2. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
3. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana diatas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti Ketentuan Perundang-undangan Pabean.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 08 Februari 2012.
Artikel terkait :
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
Tags:
PPN - PPn.BM
Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
Setelah dilanda kebingungan hampir selama satu tahun lebih yang dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu atas format faktur pajak. Kini terjawab sudah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor: 1 Tahun 2012 tertanggal 03 Januari 2012, khususnya bagi PKP yang melakukan transaksi jasa kepada konsumen akhir secara tunai.
Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah RI Nomor : 1 Tahun 2012 disebutkan bahwa :
(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
(3) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas berlaku surut sejak tanggal 1 April 2010.
Artikel terkait :
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
Tags:
PPN - PPn.BM
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) - 2009
Menindaklanjuti dari beberapa pertanyaan dari pengunjung PAJAK KITA sehubungan dengan pemberlakuan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya, terdapat hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 formulir yang digunakan untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu adalah formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak)
Untuk mendownload form SSPCP terbaru format excel, klik DISINI
Artikel terkait :
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
Tags:
LAIN-LAIN
JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 30/PMK.03/2011 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011. Dimana dalam Peraturan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
2. Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya untuk 3 (tiga) jenis JKP, yaitu :
a. Jasa Maklon;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;
c. Jasa Konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3. Atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP tersebut diatas ke luar Daerah Pabean :
a. Apabila penyerahan JKP-nya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
b. Apabila JKP tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang PPN.
4. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, menjadi dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
7. Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan.
Artikel terkait :
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
Tags:
PPN - PPn.BM
Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak - 2011
Dalam rangka memberikan keyakinan dan kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak, Dirjen Pajak menetapkan Peraturan baru tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang merupakan perubahan Kedua atas PER-10/PJ/2010 (Artikel terkait DISINI).
Peraturan baru ini adalah PER-27/PJ/2011 tertanggal 19 September 2011, yang mengubah ketentuan Pasal 1 huruf i PER-10/PJ/2010 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Terwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
Artikel terkait :
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
Tags:
PPN - PPn.BM
Sensus Pajak Nasional
Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Dirjen Pajak akan menyelenggarakan Sensus Pajak Nasional (SPN). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 149/PMK.03/2011 tertanggal 12 September 2011 yang mulai berlaku saat diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Sensus Pajak Nasional merupakan kegiatan mengumpulkan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) diseluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dilakukan sensus pajak adalah untuk memperluas basis pajak dengan meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan penerimaan SPT Tahunan PPh, Pemutahiran data wajib pajak dan pencairan tunggakan pajak.
Dimana sasaran Sensus Pajak Nasional adalah orang pribadi dan badan yang dilokasi sentra bisnis, high house building dan pemukiman.
Tahapan Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional :
1. Tim penyisiran berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional melakukan koordinasi lapangan dengan pihak ketiga (Pemerintah Daerah, Ketua RW, Ketua RT, Pengelola/Manajemen Perumahan/Apartemen, Perhimpunan dan Tokoh Masyarakat)
2. Tim penyisiran dengan didampingi petugas yang berasal dari lingkungan lokasi sensus untuk menyampaikan Formulir Isian Sensus (FIS) kepada responden.
3. Tim penyisiran wajib menunjukkan surat tugas dan identitas petugas sensus dan memberikan penjelasan kepada responden terkait dengan Sensus Pajak Nasional.
4. Meminta responden untuk mengisi dan/atau menandatangani Formulir Isian Sensus (FIS).
Hal-hal yang ditanyakan dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional antara lain :
Untuk objek sensus orang pribadi dapat meliputi : status, jumlah tanggunggan, sumber penghasilan/jumlahnya, tenaga kerja dan identitas objek pajak.
Untuk objek sensus badan dapat meliputi : identitas badan, penanggung jawab, kepemilikan badan, tenaga kerja, kedudukan badan dan identitas objek pajak.
Dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional responden diwajibkan memberikan keterangan sebenarnya kepada petugas.
Artikel terkait :
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
Tags:
LAIN-LAIN



































































